Mar 13, 2012

1.latar belakang pend kewarganegaraan dan kompetensi yg diharapkan, pengertian negara,hak dan kewajiban


Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah Negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan –atau nasionalisme– yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rakyat Indonesia mempunyai berbagai hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang boleh dan bisa didapatkan oleh setiap warga negara, contohnya adalah hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan pekerjaan, hak memberikan suara dalam pemilu dan hak untuk menerima bantuan bagi rakyat miskin. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap warga negara kepada negara Indonesia, contohnya kewajiban membayar pajak, kewajiban menjaga nama baik negara dan kewajiban untuk melindungi negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment