J1. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud
dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f.
Bank
Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
2. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai
,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
3. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam
deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm.
Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh
Tn. A ?
4. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat
deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai.
Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh
sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya.
Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
5. Transaksi yang terjadi pada rekening
tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01
Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
200.000,-
|
12
Agustus 2010
|
Transfer
masuk
|
600.000,-
|
19
Agustus 2010
|
Setor
kliring
|
100.000,-
|
26
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah
bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya
bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang
bersangkutan.
JAWAB
1. Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM
Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2. a.trasfer : pengiriman uang
lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang
lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal
148)
b.kliring : jasa penyelesaian
hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang
akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah cukup menyerahkan cek
atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening.Kemudian jika
bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan kliring ke BI pada
hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal
151)
c.inkaso : Sama seperti
kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar bank.Hanya bedanya
dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar
wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 155)
d.save deposit box : jasa bank
yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di kenal juga
dengan nama safe loket.SDB berbentuk kotak
dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk
menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. .(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note : Merupakan uang
kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.Bank
note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat – sifat
seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f.Bank Card : Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya diguanakan oleh mereka
yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.Selain itu
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
h.letter of credit : suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk kepentingan pihak
ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 186).
Skema dan mekanisme
penyelesaian L/C :
EKSPORTIR
PT.
CARNES
|
IMPORTIR
PT.
MARAS
|
10
9 2 6 4
7
Opening
Bank
|
Advisting Bank
|
8
1. Importir
dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang
tertuang dalam sales contrac.
2. Importir
melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C
berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5. Setelah
menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada
importir sesuai perjanjian.
6. Bukti
pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh
pembayaran dari advising bank.
7. Advising
bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan
eksportir memenuhi syarat.
8. Advising
bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank
untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening
bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap
barulah akan dibayar kembali.
10. Importir
akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang
dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan
pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan,
perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.Mekanisme :
Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban –
kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan,
apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi kewajiban kepada
pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji. (Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro
dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
30
hari
= Rp 720.000
5.Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar
= 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
6. Tax/pajak = [700 ribu x
16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)