Oct 3, 2012

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi

Definisi Sistem Informasi Akuntansi

SIA adalah serangkaian dari satu atau lebih komponen yang saling berelasi dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan, yang terdiri dari pelaku, serangkaian prosedur, dan teknologi informasi. (Romney&Steinbart, 2000)

Menurut Bodnar dan Hopwood (2006), yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf menyatakan bahwa, “Sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan yang dirancang untuk mengubah data keuangan dan data lainnya ke dalam informasi, informasi tersebut dikomunikasikan kepada para pembuat keputusan.”

Menurut Barry E. Cushing yang dikutip dan dialih bahasakan oleh La Midjan & Azhar Susanto (2003) mengatakan bahwa, “Sistem informasi akuntansi merupakan seperangkat sumber manusia dan modal dalam organisasi, yang berkewajiban untuk menyajikan informasi keuangan dan juga informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan memproses data.”

Menurut Nugroho Wdjajanto (2001) menyatakan bahwa : “Sistem informasi akuntansi adalah susunan formulir, catatan, peralatan termasuk komputer dan perlengkapannya serta alat komunikasi, tenaga pelaksanaannya dan laporan yang terkoordinasi secara erat yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan manajemen.”

Menurut La Midjan dan Azhar Susanto (2001) menyatakan bahwa: “Sistem informasi akuntansi merupakan suatu sistem pengolahan data akuntansi yang merupakan koordinasi dari manusia, alat dan metode yang berinteraksi secara harmonis dalam suatu wadah organisasi yang terstruktur untuk menghasilkan informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi manajemen yang berstruktur pula.”

Sedangkan menurut Romney&Steinbart (2000) Sistem informasi akuntansi adalah serangkaian dari satu atau lebih komponen yang saling berelasi dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan, yang terdiri dari pelaku, serangkaian prosedur, dan teknologi informasi.


Fungsi Utama Sistem Informasi Akuntansi :

Ada 3 fungsi utama dari sistem informasi akuntansi bagi perusahaan,
yaitu:

  1.  Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan
  2.  Memproses data menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan mengontrol aktivitas.
  3.  Menyediakan kontrol yang cukup
untuk menjaga aset dari organisasi, termasuk data. kontrol ini memastikan bahwa data akan tersedia ketika dibutuhkan dan data tersebut akurat dan dapat dipercaya. (Romney & Steinbart, 2000)

Tujuan Pengembangan Sistem Informasi Akuntansi :

Salah satu tujuan dari pengembangan sistem informasi akuntansi adalah untuk menambah nilai bagi perusahaan. Sistem informasi akuntansi dapat memberi nilai bagi perusahaan dengan:

a. Informasi yang akurat dan tepat waktu.
b. Penerapan sistem informasi akuntansi yang meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya.
c. Meningkatkan pengambilan keputusan yang tepat.
d. Meningkatkan pembagian pengetahuan (knowledge sharing).

Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :

1. SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
2. Berpegang pada prosedur yang relatif standar
3. Menangani data rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecahan minimal

Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi antara lain :

1. Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
2. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
3. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Proses dan Siklus Akuntansi :

Akuntansi adalah proses dari 3 aktivitas yaitu: mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi dari sebuah organisasi. Proses pertama adalah identifikasi, yaitu aktivitas memilih kegiatan yang termasuk kegiatan ekonomi. Proses kedua adalah pencatatan, yaitu semua kejadian ekonomi tersebut dicatat untuk menyediakan sejarah dari kegiatan keuangan dari organisasi tersebut. Proses ketiga adalah komunikasi, informasi yang telah didapat dari identifikasi dan pencatatan tidak akan berguna bila tidak dikomunikasikan. informasi ini dikomunikasikan melalui persiapan dan distribusi dari laporan akuntansi, yang paling umum disebut sebagai laporan keuangan. 


SUMBER :

Bodnar, Goerge H. dan William S. Hopwood. 2006. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi 9. Yogyakarta : ANDI.

La Midjan, dan Azhar Susanto. 2000. Sistem Informasi Akuntansi 1, Edisi Keenam : Lembaga Informasi Akuntansi.

Narko. 2007. Sistem Akuntansi, Edisi Kelima. Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusantara.

Nugroho Widjajanto. 2001. Sistem Informasi Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti : Erlangga.

Romney, Marshall B., Stembart, Paul John. Accounting Information System (8th ed.). New Jersey : Prentice Hall. 2000.
»»  READMORE...

Apr 15, 2012

Dampak Buruk Kenaikan BBM

”Harga BBM naik tidak jadi masalah, yang jelas harga barang-barang pokok seperti beras, minyak goreng, ikan, dan sebagainya tidak ikut naik”. Ujar seorang Ibu rumah tangga dalam barisan antrian membeli minyak tanah di sebuah stasiun televisi nasional (ANTV, 19 Mei 2008). Hal inilah yang merupakan ketakutan paling besar rakyat kita ketka BBM (Bahan Bakar Minyak) mengalami kenaikan harga, yaitu melonjaknya harga barang-barang pokok lainnya.
Ketika harga BBM naik maka kemiskinanpun akan semakin banyak. Hal ini terjadi karena ikut naiknya harga barang-barang pokok lainnya. Hal ini senada dengan teori yang pernah disampaikan oleh Guy Standing bahwa kemiskinan dapat timbul dari(a) resiko-resiko akbat guncangan ekonomi seperti naiknya harga-harga, penyakit, keelakaan, bencana alam; (b) kemampuan warga atau kelompok warga yang terbatas untuk memulihkan diri sesudah gangguan ekonomi (Kompas, 5 April 2008).
Kejadian pada tahun 2005 yang lalu, sangat bisa menjadi pelajaran yang berharga. Dimana pada waktu itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM beberapa persen. Setelah kenaikan harga itu, harga barang-barang pokok lainnya pun ikut naik, termasuk juga barang-barang golongan mewah. Setelah terjadi gejolak pasar seperti itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BLT ( Bantuan Langsung Tunai) untuk membantu masyarakat miskin yang kian melarat akibat kenaikan harga barang-barang tersebut. Namun, sifat bantuan seperti ini hanyalah bersifat penyembuhan (Kompas, 5 April 2008), bukan sebuah jalan keluar yang ideal.
Tahun 2008 ini pemerintah memutuskan lagi untuk menaikkan harga BBM. Alasannya adalah untuk melakukan penyelamatan APBN 2008. Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah pemerintah ingin menyelamatkan rakyat atau APBN belaka? Lagi-lagi untuk menutup-nutupi kelemahannya akan ketidak mampuannya mencari penyelesaian yang lebih baik. Pemerintah akhirnya mengeluarkan lagi kebijakan BLT. Sekali lagi, sungguh kebijakan seperti ini hanya bersifat Penyembuhan belaka dan bersifat temporer.
Tindakan yang paling efektif dilakukan saat ini adalah tidak menaikkan harga BBM. Rasionalisasinya adalah efek yang ditimbulkannya di tingkat pasar. Lebih baik melakukan penyelamatan terhadap rakyat ketimbang menyelamatkan APBN yang masih rawan akan penyimpangan dan pemborosan. Disamping cara yang disebutkan di atas, tindakan yang lebih efektif lagi untuk jangka panjan dan efeknya akan dirasakan di masa yang akan datang adalah melakukan perampingan kabinet (Kwik Kian Gie), diversifikasi energi, pemberdayaan ekonomi mikro, dan nasionalisasi BUMN.
»»  READMORE...

Permasalahan Otonomi Daerah

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

     b. Otonomi Nyata.
      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
     

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:

a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.

c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.
»»  READMORE...

Pengertian Wawasan Nusantara

Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.

Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :

a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.

2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.

Fungsi :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara

Keamanan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

a.    Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

b.    Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

Keadaantersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.     Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairanpedalaman Indonesia2.
2.    Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut3.
3.    Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletakpada sisi dalam dari garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasanNusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagaipenghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UUNo.6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional.Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 Aprilmenerima ´ The United Nation Convention On The Law Of theSeaµ(UNC LOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesiadiakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
»»  READMORE...

Mar 13, 2012

Nepotisme

Dari wikipedia Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Kata Nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001, P 780), Nepotisme bisa diartikan perilaku yg memperlihatkan ke sukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Prof Dr. Amien Rais menjelaskan bahwa Nepotisme merupakan bagian dari korupsi dimana salah satu bagiannya adalah korupsi dalam tiga Jenis: Pertama, ekstrortif korupsi, yaitu merujuk pada situasi di mana seseoarang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi/perlindungan atas hak-hak dan kebutuhannya. Kedua, korupsi manipulatif, yaitu merujuk pada usaha kotor yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Ketiga, korupsi nepotistik, yaitu merujuk pada perlakuan istimewa yang diberikan pada anak-anak, kemenakan, saudara dari pejabat. Diharapkan perlakuan istimewa tersebut dapat membagi rejeki antar mereka saja.
Menurut Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, Nepotisme adalah menejemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.
Nepotisme dapat juga diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan seorang pemimpin yang lebih mendahulukan keluarga dan sanak famili dalam mem-berikan jabatan dan yang lain, baik dalam birokrasi pemerintahan maupun dalam manajemen perusahaan swasta.
Istilah “nepotisme” biasa dipakai untuk menerangkan praktik dalam kekuasaan umum yang mendahulukan kepentingan keluarga dekat untuk mendapatkan suatu kesempatan.
Pengertian Nepotisme ini diambil dari berbagai sumber, Semoga dapat bermanfaat buat rekan-rekan sekalian. Terimakasih.
 
»»  READMORE...

Sejarah dan Pengertian Demokrasi Terpimpin

1. Sejarah munculnya demokrasi terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.

Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.

Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.


2. Pengertian demokrasi terpimpin
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.

Namun oleh Presiden Soekarno diartikan terpimpin mutlak oleh presiden (penguasa).Hal yang paling mendasari pembentukan demokrasi terpimpin adalah kepribadian Soekarno dan militer yang dituangkan dalam suatu konsepsi. Konsepsi tentang suatu sistem yang asli Indonesia. Namun sistem ini ditolak oleh Hatta karena dikawatirkan bahwa hal ini akan kembali pada sistem tradisional yang feodal, otokratis, dan hanya dipakai demi kepentingan raja.

Sumber: shvoong.com
»»  READMORE...

Pemborosan Anggota Dewan Periode 2009 - 2014

setelah munculnya TV news di Indonesia ( tente Metro dan bang one), para anggota dewan terhormat mulai hobi bersidang di studio, bukanhanya mencari polularitas dan tambahan uang saku sang dewan terhormat juga sekalian berlagak sok pintas dan suci, sok bicara uang rakyat dan anti korupsi bergaya glamor bak artis, hobi omong kosong seolah berisi. bicara atas nama rakyat tapi ga pernah tobat. tidak partai suci tidak partai laknat sama-sama masuk jeruji besi dan masih sematat konfrensi pers di depan live TV.

belum sempat dewan terhormat dilantik, para dewan sudah menghabiskan uang rakyat sebesar 11miliyar untuk biaya pelantikan. Bayangkan, untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta.

Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota DPR ternyata jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya prioritas KPU dalam membuat anggaran pemilu.

Sesuai data yang ada, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar.

Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar. Dan bila dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77. Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.

Kini, setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang dilantik 1 Oktober 2009 juga akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.

Sebanyak 496 unit rumah dinas (rumdin) anggota DPR di kawasan Kalibata, Jakarta, direnovasi. Proyek bernilai miliaran rupiah itu sempat menjadi rebutan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Sekretariat Negara (Setneg). maklum nilainya miliyaran, janga ngiri ya…. wekekkeke….. Namun, jumlah secara pasti juga belum diketahui. Hanya, data yang dimiliki Indonesian Budget Center (IBC) menyatakan bahwa proyek untuk 496 rumah anggota DPR itu setidaknya akan menyedot uang negara Rp 400 miliar. Rinciannya, anggaran renovasi untuk tahun anggaran 2008 sebesar Rp 300 miliar dan untuk tahun ini Rp 100 miliar.

ada berita baru yang sangat senyap di media, soal anggaran konyol 250 eM, untuk membuat gedung baru di kompleks senayan alasannya gedung Nusantara 1 yang sangat megah dan menjulang tinggi itu sudah tidak layak ditempati, katanya…. katanya….. katanya….. itu katanya loh.,.,. kata anggota dewan terhormat

Gedung Nusantara I, kata anggota dewan terhormat yang tidak saya hormati dibangun untuk anggota dewan periode 1992-1997 dan saat ini masih digunakan oleh anggota dewan periode 2009-2014.

Gedung ini tidak didesaign untuk jumlah yang sekarang. Kalau dulu anggota dewan berjumlah 500 dengan masing-masing asisten pribadi satu orang dan dua orang staf. Kalau sekarang jumlahnya sudah 560 dengan rencana satu orang anggota dewan dilengkapi 7 staf ahli. masa hanya nampah 67 personil di gedung Nusantara 1 sampai harus bikin gedung baru, bercanda ini pasti bercanda….

Anggota Badan Anggaran DPR Romahurmuzy sebelumnya menyatakan bahwa anggaran Rp 250 miliar dirasa kurang sehingga pembiayaan gedung baru akan makan dua tahun anggaran. “Jadi setelah RAPBN-P 2010 dan dianggarkan lagi tahun depan. Nggak sampai setriliunlah, paling ratusan juta (tambahannya) sudah selesai,

Rencananya gedung baru ini akan berlantai 40. Dengan jumlah sebanyak itu maka memang dibutuhkan gedung baru. Ini demi keselamatan, preeetttttt………… prikitiw… gedung baru euy….

masa tiap periode harus renovasi rumah dan bikin gedung baru.,.,.,.? duh gusti kulo nyuwun ngapuro, wakil-wakil rakyat terhormat yo podo mbeling,,,, iki piye gusti…

denger-denger kabar burung Pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun 2010. Dalam pembahasan, Wakil Rakyat memaksa kepada pemerintah supaya memberikan tambahaan anggaran sebesar Rp 250 miliar.

Dengan penambahaan alokasi anggaran ini, maka total seluruh anggaran DPR menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Padahal alokasi anggaran dalam pagu APBN yang disahkan DPR adalah sebesar Rp 1,9 triliun dan kenaikan alokasi DPR 90.3 persen dari total seluruh anggaran DPR.

Kenaikan anggaran sepertinya akan lolos begitu saja. Sebab tidak ada pengawasan dari publik. Dan pada sisi lain, anggota DPR sangat pintar mengalihkan isu antara lain kunjungan penggagas kasus Bank Century ke sejumlah tokoh publik, isu pembentukan panitia khusus pajak.

Sementara itu anggaran perjalanan luar negeri Rp 122 miliar tak akan pernah diutak-atik dan dipermasalahan dalam pembahasan. Apalagi untuk dihilangkan. Perjalanan ke luar negeri untuk setiap negara akan mengikutsertakan 13 anggota dewan yang terhormat dan dua orang sekretaris selama tujuh hari.

Permintaan kenaikan anggaran DPR yang telah disetujui Badan Urusan Rumah Tangga DPR dan sedang dibahas antara pemerintah di antaranya rumah aspirasi untuk 77 daerah pemilihan sebesar Rp 78.9 miliar, tenaga ahli untuk anggota 545 orang Rp 49 miliar, dan asuransi kesehatan dan keluarganya dengan Fasilitas VVIP Rp 10 miliar.

Sementara asuransi kesehatan anggota DPR dinilai sangat mahal. Setiap anggota DPR menerima asuransi kesehatan Rp 66 juta lebih per orang dengan fasilitas VVIP. Setiap bulan anggota DPR memperoleh asuransi kesehatan Rp 5,5 juta dari total anggaran asuransi DPR Rp 37,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan asuransi orang miskin yang sudah dialokasikan Rp 5 triliun. Anggaran itu kalau diberikan untuk 32,53 juta orang miskin, maka per orang menerima alokasi anggaran kesehatan hanya sekitar Rp 150 ribu tiap tahun. Sedangkan untuk satu bulan hanya Rp 12,809.

http://politik.kompasiana.com/2010/0...iput-media-tv/
»»  READMORE...